Pada pertengahan 2016 pemerintah meluncurkan program Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (e-Warong Kube-PKH) dalam skala perintisan. Program ini merupakan pengalihan bantuan sosial tunai ke bantuan sosial nontunai berbasis digital. Tujuan program ini adalah, antara lain, meningkatkan efektivitas bantuan sosial dan memperluas cakupan pelayanan keuangan inklusif. Pada awal November 2016, atas permintaan Bappenas dan dengan dukungan KOMPAK, The SMERU Research Institute melakukan kajian awal tentang persiapan dan pelaksanaan program e-Warong Kube-PKH di lima kota/kabupaten (Batam, Balikpapan, Denpasar, Kediri, dan Malang). Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan narasumber para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Para pemangku kepentingan menyatakan bahwa program e-Warong Kube-PKH secara operasional layak dilaksanakan. Meskipun demikian, hasil kajian menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaannya belum matang, antara lain, karena belum adanya kelengkapan regulasi program seperti pedoman umum, petunjuk teknis operasional maupun kejelasan kerja sama antarpihak. Selain kelengkapan regulasi, keberhasilan pelaksanaan e-Warong Kube-PKH ke depan memerlukan beberapa prasyarat terkait pembangunan dan pemantapan organisasi, pengelolaan fungsinya (sebagai titik distribusi bantuan sosial nontunai, agen bank, dan komponen livelihood/penghidupan masyarakat miskin), serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif.