Memperbaiki Kualitas Penyelenggaran Pendidikan Guru di Indonesia

Penelitian Kebijakan

Guna meningkatkan kualitas guru, Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai kebijakan agar guru menguasai kompetensi guru profesional. Sejak 2018, lulusan pendidikan S-1 dapat mendaftar ke Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) terpilih. Calon guru yang telah menuntaskan PPG prajabatan akan memperoleh sertifikat pendidik (dan dianggap sudah profesional) serta tunjangan sertifikasi senilai besaran gaji pokoknya, sehingga pendapatannya dua kali dari pendapatan guru yang belum tersertifikasi. Namun, kuota PPG prajabatan sangat terbatas. Akibatnya, banyak guru memulai karier mengajar tanpa sertifikasi, dan baru dapat memperoleh sertifikasi setelah mengajar di atas lima tahun.

Catatan kebijakan ini memuat tiga strategi yang dapat dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk memastikan LPTK, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan calon guru, dapat meningkatkan kualitas lulusannya.

Catatan kebijakan ini ditulis berdasarkan kertas kerja Program RISE di Indonesia terkait PPG prajabatan dan guru pemula yang berjudul “Selecting Teachers in Indonesia: Predicting Teacher Performance using Pre-Employment Information” dan "A Policy Lens on Becoming a Teacher: A Longitudinal Diary Study of Novice Teacher Professional Identity Formation in Indonesia".

Bagikan laman ini

Penulis 
Shintia Revina
Penulis
Penyunting 
Penerjemah 
Wilayah Studi 
Nasional
Topik Penelitian 
Kata Kunci 
kebijakan pendidikan
guru
pendidikan guru
Tipe Publikasi 
Briefs