Pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang menghantam Indonesia pada kuartal pertama 2020 menyebabkan runtuhnya aktivitas ekonomi. Tingkat pengangguran meningkat dan banyak pekerja dirumahkan atau jam kerjanya dikurangi. Pemerintah berupaya memperbaiki indikator ketenagakerjaan tersebut melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional dengan mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, terutama selama pandemi COVID-19.
Pada 2020, alokasi anggaran program PEN yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 29,7 triliun rupiah. Pada 2021, anggarannya adalah sebesar 9,7 triliun rupiah dengan 90,05% anggaran dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), 8,45% untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan 1,50% untuk program lainnya. Program PEN yang menyasar sektor ketenagakerjaan mencakup BSU, Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan padat karya baik yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan maupun kementerian/lembaga lainnya.
Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi COVID-19, diperlukan studi untuk mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan dengan anggaran tersebut. Evaluasi akan difokuskan pada program PEN di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil evaluasi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program PEN di sektor ketenagakerjaan serta rekomendasi kebijakan untuk menyempurnakan program perlindungan bagi pekerja, terutama saat terjadi guncangan ekonomi.
Secara spesifik, tujuan studi Evaluasi Pelaksanaan Program PEN di Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Mengevaluasi pelaksanaan program PEN di Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendukung pencapaian tujuan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi
- Memberikan rekomendasi terkait program perlindungan pekerja yang adaptif, terutama saat terjadi guncangan ekonomi, seperti pandemi COVID-19
Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dan informasi akan diperoleh dan digali melalui kajian pustaka (desk review) dan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait program PEN, khususnya yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2020–2021.
Kajian pustaka akan dilakukan dengan meninjau berbagai peraturan dan hasil studi terkait program PEN secara umum dan program PEN yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2020–2021.
Rangkaian FGD akan dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menggali latar belakang, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi program PEN di Kementerian Ketenagakerjaan. Diskusi juga akan dilakukan dengan lembaga-lembaga yang telah melakukan penelitian tentang program PEN di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2020–2021. Selain itu, FGD akan dilakukan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mendiskusikan dan memperoleh masukan terkait perlindungan sosial yang adaptif saat terjadi guncangan ekonomi.