Penguatan Kerangka Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Latar Belakang 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), sebuah cetak biru dalam usaha mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan pada 2030, merupakan konsensus internasional yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Berkelanjutan PBB pada September 2015. Pemerintah Indonesia secara proaktif berkomitmen untuk mencapai TPB. Agenda pembangunan nasional Indonesia telah diselaraskan dengan 17 tujuan dalam TPB dan target-target agenda pembangunan berkelanjutannya. Agenda ini telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tingkat nasional serta dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tingkat daerah, beserta anggarannya.

Keputusan Presiden (Keppres) No. 59 Tahun 2017 menetapkan bahwa baik Rencana Aksi Nasional (RAN) maupun Rencana Aksi Daerah (RAD) harus disusun untuk mendorong implementasi TPB. Kedua rencana aksi ini diharapkan dapat dengan jelas menunjukkan keterkaitan kegiatan pemerintah dan nonpemerintah dengan indikator TPB terkait, beserta data baseline (awal), target, anggaran dan badan penanggung jawabnya.

Pemerintah Pusat telah menyusun RAN pertama pada 2018 yang selaras dengan RPJMN 2015–2019. Mengingat RPJMN untuk periode 2020–2024 telah ditetapkan, RAN kedua perlu disusun sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah yang baru ini. Bappenas dan Tim Proyek JICA memandang perlu dilakukan mobilisasi tenaga profesional di Indonesia untuk tiap tujuan dalam TPB karena mereka memiliki keahlian dan pengalaman praktis yang relevan. Atas permintaan pemerintah, Tim Proyek JICA menunjuk SMERU sebagai konsultan nasional untuk berpartisipasi dalam penyusunan RAN berikutnya.

Tujuan 

Mendukung penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk TPB 2020–2024 (dengan fokus pada Tujuan ke-5).

Metodologi 
Sebagai konsultan nasional, SMERU harus mendukung kerja analisis dari Subkelompok Kerja bidang TPB yang telah ditentukan dengan memberikan data dan informasi; membantu diskusi antarpemangku kepentingan; dan menyusun dokumen yang dibutuhkan. SMERU juga harus memberikan data dan informasi kepada Tim Proyek JICA mengenai tujuan terkait. Fokus yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut.
  • Melakukan tinjauan kebijakan dan program/kegiatan pembangunan di Indonesia, sesuai dengan sasaran/indikator global TPB;
  • Mendukung pemeriksaan data yang tersedia di BPS, kementerian dan pemerintah daerah terkait, atau sumber data potensial lain sesuai dengan sasaran/indikator global TPB;
  • Mendukung diskusi dan kerja analisis dari Subkelompok Kerja yang ditunjuk atau Sekretariat Nasional TPB-Bappenas terkait status terkini, tantangan, kebijakan, strategi, dan lain-lain; dan
  • Mendukung penyusunan RAN TPB, berdasarkan Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (RAN TPB) versi terkini.

Bagikan laman ini

Koordinator 
Anggota Tim 
Status 
Selesai
Tahun Penyelesaian 
2021
Pemberi Dana Proyek 
JICA
Jenis Jasa
Wilayah Studi