Indonesia secara bertahap bergerak menuju masyarakat dengan penduduk yang menua. Jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia mencapai 25,6 juta atau sekitar 9,29% dari seluruh populasi (Susenas, 2019). Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat menjadi sekitar 20% pada 2040 (BPS, 2018 dalam Mahkota dan TNP2K, n.d.) dan 25% pada 2050 (PBB, 2017 dalam MAHKOTA dan TNP2K, n.d.). Sangatlah penting untuk menjamin kesejahteraan para lansia karena mereka menjadi kurang produktif dan rentan terhadap berbagai risiko dan guncangan. Penting juga untuk memberikan kepada kelompok ini, terutama yang hidup dalam kemiskinan, program perlindungan sosial yang cukup.
Program perlindungan sosial yang menyasar lansia, terutama lansia miskin, memainkan peran yang penting dalam menjamin kesejahteraan mereka. Program tersebut akan memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok dan, pada batas tertentu, mengurangi beban keluarga mereka. TNP2K (2020) menunjukkan bahwa sekitar 11% lansia hidup dalam kemiskinan dan lebih dari 60% dari mereka tinggal dengan anggota keluarga yang kemungkinan besar merupakan pengasuh mereka.
Pemerintah di tingkat nasional dan subnasional telah mempersiapkan program perlindungan sosial untuk lansia. Di tingkat nasional, pemerintah memasukkan komponen lansia sebagai bagian dari kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2017. Program ini menjangkau sekitar 2 juta lansia pada 2019 (MAHKOTA dan TNP2K, n.d.). Di tingkat subnasional, beberapa pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan DKI Jakarta, telah mempersiapkan program yang menyasar lansia. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang memberikan manfaat sebesar Rp600.000 per bulan. KLJ telah memberikan manfaat kepada sekitar 40.419 lansia (MAHKOTA dan TNP2K, n.d.).
Kendati demikian, jumlah lansia yang menerima manfaat tersebut relatif rendah. Sekitar 12% lansia memiliki akses ke program perlindungan sosial, yang mencakup dana pensiun untuk pegawai negeri sipil dan program perlindungan sosial berbasis kontribusi, seperti asuransi (BPS, 2017 dalam TNP2K, 2020). Sementara itu, hanya 2% lansia menerima program perlindungan sosial tak berbasis kontribusi atau bantuan sosial.
Studi ini bertujuan memahami kesejahteraan lansia baik yang memiliki maupun tidak memiliki perlindungan sosial dan implementasi program perlindungan sosial yang ada yang menyasar kelompok tersebut.
Tujuan umum:
- Mendapatkan pengetahuan komprehensif tentang kesejahteraan lansia dan program perlindungan sosial yang menyasar lansia (termasuk program berbasis kontribusi dan tidak berbasis kontribusi)
- Mengumpulkan cerita tentang lansia yang menerima dan tidak menerima program perlindungan sosial di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali
Tujuan terkait KLJ:
- Mempelajari motivasi di balik kebijakan implementasi program KLJ
- Meneliti implementasi KLJ, termasuk tantangan dan hambatannya
- Mengevaluasi dampak KLJ terhadap kesejahteraan lansia dan keluarganya
Pandemi COVID-19 telah berdampak pada rencana turun lapangan kami sehingga tidak dilakukan pengumpulan data dan wawancara di lapangan. Dari pertengahan April hingga pertengahan Juni 2020, tim SMERU hanya akan menganalisis data sekunder; berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan provinsi untuk mendapatkan informasi tentang program perlindungan sosial yang sudah ada dan perubahan yang disebabkan oleh pandemik; menyiapkan seluruh keperluan sebelum turun lapangan; dan menyusun laporan.