Laporan Tematik Studi Midline MAMPU Tema 2: Akses Perempuan Miskin Pekerja Rumahan terhadap Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran

Studi Akses Perempuan Miskin Pekerja Rumahan terhadap Perlindungan Sosial Tenaga Kerja merupakan bagian dari studi longitudinal (2014–2020) yang terdiri atas Studi Baseline MAMPU 2014, Studi Midline MAMPU 2017, dan Studi Endline MAMPU 2020. Studi ini berfokus pada pekerja rumahan kategori subkontrak/putting out system/borongan, dan bertujuan mendalami perubahan akses perempuan miskin pekerja rumahan terhadap perlindungan sosial tenaga kerja antara 2014–2017. Lokasi studi meliputi lima kabupaten: Deli Serdang, Cilacap, Timor Tengah Selatan (TTS), Kubu Raya, serta Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Temuan studi ini memperlihatkan bahwa perempuan miskin pekerja rumahan dihadapkan pada ketiadaan perjanjian kerja, tingkat upah rendah, dan sebagian besar hanya memperoleh upah tanpa tunjangan apa pun dari pemberi kerja. Jaminan sosial kesehatan yang tersedia bagi perempuan miskin pekerja rumahan di desa studi adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Pemerintah Pusat, JKN-KIS Daerah, dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diselenggarakan pemerintah daerah studi karena statusnya sebagai rumah tangga miskin. Kondisi ini tidak berubah dibandingkan dengan kondisi saat Studi Baseline MAMPU, yaitu perempuan miskin pekerja rumahan menjadi penerima manfaat jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Hanya sebagian kecil yang mendapat tunjangan ketenagakerjaan dan kesehatan dari pemberi kerja. Pada desa studi ditemukan perempuan miskin pekerja rumahan yang ikut serta dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara mandiri sejak 2017. Studi ini mencatat adanya perubahan pada ketersediaan dan arus informasi jaminan perlindungan sosial tenaga kerja di Deli Serdang dan Pangkep. Perubahan perilaku perempuan miskin pekerja rumahan dalam mengakses jaminan perlindungan sosial tenaga kerja terjadi pada perempuan miskin pekerja rumahan yang mendapat pendampingan dan sebagian kecil tanpa pendampingan. Perubahan perilaku tersebut berupa (i) peningkatan pengetahuan akan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk hak atas jaminan perlindungan sosial tenaga kerja; (ii) peningkatan rasa percaya diri dan kemampuan bernegosiasi dengan pemberi kerja; dan (iii) pada sebagian kecil perempuan berupa perilaku ikut serta dalam jaminan perlindungan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan) secara mandiri atau berupaya mendapatkan akses JKN-KIS dari pemerintah secara kolektif. Faktor-faktor penghambat perubahan adalah regulasi yang belum kondusif bagi pekerja rumahan, rendahnya pengetahuan dan kesadaran para pihak akan isu kerja rumahan, norma sosial dan keluarga, keterbatasan pengetahuan, dan kemampuan bernegosiasi perempuan miskin pekerja rumahan. Faktor-faktor pendorong perubahan adalah partisipasi dalam aksi kolektif dan negosiasi dengan pemberi kerja oleh perempuan miskin pekerja rumahan.

Bagikan laman ini

Penulis 
Ana Rosidha Tamyis
Nila Warda
Penyunting 
Wilayah Studi 
Sumatra Utara
Jawa Tengah
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Sulawesi Selatan
Kata Kunci 
Perempuan miskin pekerja rumahan
jaminan perlindungan sosial tenaga kerja
Tipe Publikasi 
Laporan
Ikon PDF Download (1.39 MB)

Bagikan laman ini