Menurunnya performa kesehatan perempuan di Indonesia yang teridentifikasi sejak 2013 menjadi pendorong bagi pemerintah untuk mengejar ketertinggalan perbaikan pelayanan dan akses kesehatan reproduksi dan gizi. Untuk membenahi kualitas kesehatan, pemerintah telah berupaya menjamin akses kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014, yang kini lebih dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Atas kerja sama antara The SMERU Research Institute dan Program Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU), studi ini bertujuan menangkap perubahan akses perempuan miskin terhadap layanan publik, khususnya layanan kesehatan dan gizi. Studi ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif melihat secara deskriptif signifikansi perubahan yang terjadi pada 2014–2017, sementara metode kualitatif menggunakan pendekatan contribution analysis yang telah dimodifikasi untuk melihat faktor dan aktor yang memengaruhi terjadinya atau tidak terjadinya perubahan atas akses perempuan miskin terhadap layanan kesehatan dan gizi. Studi ini menemukan secara umum terdapat peningkatan akses dan kondisi kesehatan perempuan miskin terhadap berbagai layanan kesehatan reproduksi (antenal care, persalinan dengan tenaga kesehatan, kontrasepsi, IVA, dan pap smear) dan gizi. Salah satu hal yang memengaruhi perubahan ini adalah adanya berbagai program/kebijakan baik yang bersumber dari inisiatif lokal daerah maupun hasil adaptasi program/kebijakan Pemerintah Pusat. Terdapat sebagian kecil aturan di tingkat lokal yang bersifat represif bagi perempuan sehingga menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan reproduksi. Aturan ini seharusnya memperhatikan konteks lokal untuk meminimalkan hambatan-hambatan yang berpotensi muncul dalam pengimplementasiannya.