Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sumber data untuk mengidentifikasi calon penerima manfaat program perlindungan sosial dan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia, termasuk bantuan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Permasalahannya, tidak semua pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemutakhiran DTKS secara berkala. Akibatnya, masih terjadi ketaktepatan sasaran penerima program. Pada masa pandemi, permasalahan tersebut juga mengakibatkan terlambatnya penyaluran bantuan. Karenanya, penelitian ini berupaya menelaah praktik pemutakhiran DTKS di daerah dan mengambil pembelajaran agar ke depannya pemutakhiran DTKS dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai prosedur. Data dikumpulkan dengan metode kualitatif di enam daerah yang menjadi studi kasus antara Desember 2020 hingga Mei 2021. Penelitian ini menemukan ada dua aspek utama yang memengaruhi pemerintah kabupaten/kota melakukan pemutakhiran DTKS secara berkelanjutan, yakni komitmen (untuk memutakhirkan DTKS) dan kapasitas (untuk melaksanakan pemutakhiran). Agar proses pemutakhiran DTKS dapat menjadi lebih baik, Pemerintah Pusat dan provinsi perlu (i) mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih banyak menggunakan DTKS, (ii) menyediakan regulasi yang jelas, dan (iii) menguatkan kapasitas pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan dan sesuai prosedur. Dengan demikian, meskipun tanggung jawab pemutakhiran DTKS ada pada pemerintah kabupaten/kota, hal ini memerlukan dukungan dan peran Pemerintah Pusat, provinsi, dan desa/kelurahan.