Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan (TKSP3)

Latar Belakang 

Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pendampingan Pembangunan disusun sebagai standar nasional yang merupakan bagian dari sistem penguatan pendampingan pembangunan. Sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, standar tersebut diharapkan dapat dilanjutkan dengan (i) penyetaraan jenjang kualifikasi pendampingan pembangunan dan (ii) penyusunan skema sertifikasi kompetensi pendampingan pembangunan. Untuk mendukung upaya tersebut, diperlukan basis data dengan kualitas baik untuk menjaga efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Pada tahap awal, dibutuhkan sebuah studi yang bisa mengestimasikan kebutuhan tenaga pendamping sesuai dengan tujuan pembangunan serta karakteristik wilayah dan masyarakat yang didampingi, baik di tingkat daerah maupun desa, berupa Studi Pemetaan Kebutuhan Pendampingan Pembangunan. Untuk itu, dibutuhkan tenaga ahli dalam bidang (i) pengembangan metodologi pemetaan kebutuhan pendamping pembangunan, (ii) manajemen pengetahuan, dan (iii) pengembangan sistem pendampingan yang dapat membantu Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan (TKSP3) dalam melaksanakan Studi Pemetaan Kebutuhan Pendampingan Pembangunan.

Tujuan 

Pengadaan tenaga ahli/konsultan dalam bidang (i) pengembangan metodologi pemetaan kebutuhan pendamping pembangunan, (ii) manajemen pengetahuan, dan (iii) pengembangan sistem pendampingan pada TKSP3 merupakan tugas yang diberikan kepada individu yang akan bertanggung jawab untuk membantu TKSP3 dalam melaksanakan Studi Pemetaan Kebutuhan Pendampingan Pembangunan untuk tahun anggaran 2022.

Ruang Lingkup Pekerjaan 
  1. Mempelajari metode-metode yang tersedia untuk melakukan pemetaan kompetensi dan kebutuhan pendampingan pembangunan
  2. Menguji metode yang tepat untuk digunakan dalam Studi Pemetaan Kebutuhan Pendampingan Pembangunan
  3. Melakukan reviu dan analisis pengelolaan informasi dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan
  4. Mendokumentasikan dan melakukan analisis praktik-praktik baik pengelolaan informasi dan pengetahuan yang sudah berjalan dalam program pendampingan pembangunan di Indonesia dan negara lain
  5. Melakukan reviu serta analisis regulasi dan literatur yang terkait dengan proses pendampingan, baik dalam tata kelola pendampingan (proses rekrutmen, kriteria penempatan, pemantauan dan evaluasi, serta strategi keluar/exit strategy) maupun kerangka kelembagaan (struktur, hubungan, dan peran antarlembaga), sehingga bisa didapatkan faktor-faktor pendukung pendampingan pembangunan yang bisa diuji dalam Studi Pemetaan Kebutuhan Pendampingan Pembangunan

Bagikan laman ini

Koordinator 
Status 
Selesai
Tahun Penyelesaian 
2022
Pemberi Dana Proyek 
Kementerian PPN/Bappenas
Jenis Jasa
Wilayah Studi