Kebijakan pendidikan di Indonesia bersifat desentralisasi: pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi, termasuk dalam membuat kebijakan. Namun, ternyata tidak semua daerah melakukan inovasi pendidikan. Program RISE di Indonesia menemukan 3 aspek sosial-budaya yang menentukan bagaimana inovasi lokal didesain dan diimplementasikan di setiap kabupaten/kota: 1) norma kepercayaan di masyarakat; 2) ada tidaknya tradisi kolaborasi di masyarakat dan tingkat elit; 3) partisipasi masyarakat.