Transformasi kelembagaan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tingkat pusat merupakan satu hal positif, tetapi sekaligus menyajikan tantangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perluasan cakupan kategori serta percepatan dalam fase penetapan DTKS secara nasional perlu diimbangi dengan transformasi kelembagaan di tingkat daerah yang mumpuni untuk memastikan tata kelola data tersebut berjalan dengan baik. Sejalan dengan hasil kajian untuk Kegiatan Strategis Daerah No. 42 (Pengentasan Kemiskinan melalui Integrasi Bantuan Sosial) yang diselenggarakan oleh Bappeda pada 2020, Provinsi DKI Jakarta perlu mengembangkan DTKS yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sinergis dengan strategi nasional.
Untuk pengembangan DTKS tersebut, diperlukan rencana strategis yang mencakup transformasi kelembagaan, sistem informasi, dan metodologi yang digunakan untuk menentukan skala prioritas melalui mekanisme pemeringkatan kesejahteraan. Pengembangan DTKS bersifat strategis dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan rencana besar (grand design), rencana aksi, proses bisnis, dan prosedur operasional standar (SOP) untuk Pengembangan Pengelolaan Data Terpadu untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
- Kajian literatur dari berbagai laporan studi DTKS yang relevan.
- Diskusi/wawancara dengan aktor terpilih yang memahami isu-isu yang relevan dengan tujuan Pengembangan Pengelolaan Data Terpadu untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
- Diskusi dengan pakar DTKS dan perwakilan Pemerintah Pusat.