Pesatnya perkembangan internet dan teknologi digital di Indonesia telah mengubah wajah media di negara ini. Per Januari 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat lebih dari 212,9 juta. Revolusi digital ini telah mendorong lahirnya media daring, jurnalisme warga, dan aktivisme media sosial yang menghadirkan beragam sudut pandang.
Namun, perkembangan ini turut menghadirkan risiko baru bagi para pekerja media profesional seperti pelecehan daring, pelanggaran privasi, dan kekerasan berbasis gender (KBG). Untuk mengatasi permasalahan ini, pada 2022, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan menjaga keamanan data pribadi dan menetapkan tanggung jawab bagi organisasi yang mengelola informasi tersebut. Perlindungan privasi digital sangatlah penting untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan kebebasan berbicara, dan media massa memiliki peran krusial dalam meningkatkan pemahaman dan mendorong terwujudnya praktik-praktik yang bertanggung jawab.
ABC International Development (ABCID) bekerja untuk mendukung sektor media Indonesia melalui Program Pengembangan Media Indonesia, dengan fokus pada peningkatan keamanan dan ketahanan digital. SMERU, sebagai lembaga penelitian independen, turut serta dalam usaha ini dengan mengkaji berbagai kebijakan yang ada beserta kasus-kasus yang menyertainya untuk memberikan pemahaman yang mendalam atas intervensi dan inisiatif pemberdayaan kapasitas yang mendorong terwujudnya keamanan dan ketahanan digital di kalangan jurnalis, pekerja media, dan pembela hak-hak digital. Tujuannya adalah memperkuat keamanan dan ketahanan digital media independen Indonesia di tengah lanskap digital yang berkembang dengan cepat.
Penelitian ini berkontribusi pada tujuan Program Pengembangan Media Indonesia dengan cara memberikan gambaran kontekstual yang kuat kepada para koordinator dan pemangku kepentingan program. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan ketahanan bagi jurnalis dan media digital dalam mengatasi masalah KBG daring yang semakin meningkat dan mengatasi implikasi dari UU PDP yang baru ditetapkan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memberikan pemahaman yang beragam tentang situasi media digital di Indonesia.
- Penelitian data sekunder: Tinjauan sistematis terhadap regulasi, kebijakan-kebijakan yang relevan, kode etik, riset industri, dan literatur tepercaya, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Tinjauan ini mencakup topik-topik regulasi internet serta pelanggaran atas privasi; keamanan; dan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) di ranah daring.
- Wawancara Mendalam: Wawancara yang lebih mendalam dan semiterstruktur dengan perwakilan dari lembaga-lembaga terkait, termasuk perwakilan dari asosiasi jurnalis, pembela/akademisi hak-hak digital, dan pembela GEDSI. Wawancara ini untuk memberikan pemahaman tentang implikasi praktis dari lanskap kebijakan, termasuk pengalaman dan persepsi para pemangku kepentingan yang bekerja dalam lingkungan media digital.