Sejak pemerintah mengumumkan adanya kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, penularan penyakit ini terus meningkat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak dan memaksa masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk beradaptasi dengan berbagai cara guna menekan laju penyebarannya.

Bani[i], salah seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan C, Jakarta Timur, yang diwawancarai SMERU pada awal Mei 2020 lalu, menyatakan bahwa wilayahnya menerapkan pembatasan sosial mandiri bahkan sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta.

‘’Sebelum mulai PSBB kita sudah action duluan. Kan di lingkungan saya ada 3 portal jalan umum. Dibuka 1 untuk 24 jam, jadi yang 2 ditutup,’’ ujar Bani yang sudah menjadi ketua RT sejak tiga tahun lalu.

Pengurus RT dan rukun warga (RW) setempat membatasi pergerakan orang luar yang hendak masuk ke lingkungan warga. Ojek daring, kurir, dan pedagang keliling hanya dapat mengakses permukiman hingga portal masuk saja.

Ada pula pemeriksaan suhu tubuh bagi warga yang akan masuk ke lingkungan, pemasangan spanduk mengenai pencegahan penularan COVID-19, penyemprotan disinfektan, anjuran untuk rajin mencuci tangan dan memakai masker, serta peniadaan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Situasi serupa juga terjadi pada komunitas Desa Adat D di Badung, Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membentuk satuan tugas (satgas) gotong royong pencegahan COVID-19 berbasis desa adat.

Sebanyak 32 warga Desa Adat D telah menjadi sukarelawan pencegahan COVID-19 pada satgas tersebut. Tugas yang telah mereka jalankan antara lain mengedukasi masyarakat mengenai COVID-19; mendata warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pekerja migran yang masuk ke desa; berkoordinasi dengan gugus tugas di tingkat kabupaten hingga provinsi; serta memastikan terlaksananya protokol kesehatan di tingkat desa adat.

’Yang paling sering kita sasar itu penggunaan masker. Biarpun belum diterapkan PSBB, kita sudah jauh hari menerapkan peraturan wajib masker bagi warga yang keluar rumah. Pasar kita batasi; toko kita batasi; kunjungan [yang] tidak perlu, kita tolak,’’ ungkap Putra, sukarelawan pada satgas gotong-royong pencegahan COVID-19 di Desa Adat D.

Warga lainnya mengungkapkan bahwa upacara adat yang selama ini identik dengan keramaian masih diadakan, tetapi jumlah pesertanya sangat dibatasi.
 

Menciptakan Rasa Aman Saat Bekerja

Protokol perlindungan dari COVID-19 tidak hanya diterapkan di permukiman warga, tetapi juga di lingkungan kerja. Arya, pekerja pada sebuah penatu di Roxy Square, Jakarta Barat, menyatakan bahwa tempat kerjanya memberlakukan prosedur yang ketat sejak awal PSBB, mulai dari penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan alas kaki pekerja yang masuk ke area gedung, pemeriksaan suhu tubuh pekerja, penyediaan sarana cuci tangan, hingga kewajiban memakai masker selama bekerja.

Meski sudah ada pemberlakuan aturan yang ketat dan tempat kerjanya hanya menyediakan jasa penatu bagi konsumen perusahaan tertentu, Arya tak menampik bahwa dia tetap khawatir. Bagaimanapun juga, pekerjaannya identik dengan kegiatan membersihkan kotoran.

Protokol perlindungan dari COVID-19 saat bekerja juga harus diikuti oleh Tono. Tono sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi daring di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sejumlah protokol telah ditetapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring saat pengemudi mengangkut penumpang.

Pembatasan jumlah penumpang, penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang, penggunaan masker, kewajiban untuk mencuci tangan, penggunaan hand sanitizer, konsumsi multivitamin oleh pengemudi, dan kesediaan untuk melayani petugas medis adalah sejumlah protokol yang ditetapkan perusahaan aplikasi transportasi daring. Perusahaan-perusahaan ini juga menyediakan informasi mengenai protokol pencegahan COVID-19 yang dapat diakses setiap saat oleh pengemudi.

Gede dari Desa Adat D, seorang pemasok daging untuk restoran dan kafe, menyatakan bahwa selain mengikuti prosedur standar, yaitu menjaga kebersihan diri dan perlengkapan yang digunakan untuk bekerja, dia juga melakukan jaga jarak dengan konsumennya.

‘’Ada tas yang digunakan untuk bungkus daging. Saya menyerahkannya pun pakai tongkat. Dia [konsumen] juga sudah tahu [pentingnya jaga jarak], masyarakat sudah tahu, jadi tidak tersinggung,’’ kata Gede yang menjalankan usahanya sejak 2003.

Prosedur jaga jarak juga diberlakukan di pabrik tempat Wati bekerja. Perempuan yang bekerja sebagai operator mesin jahit pada pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, ini menceritakan bahwa jumlah buruh yang bekerja tiap harinya dibatasi. Sekarang hanya 50% dari total buruh di pabriknya masuk kerja setiap harinya. Dengan demikian, tersedia ruang yang cukup untuk menjaga jarak antarburuh saat bekerja dan bahkan saat istirahat di kantin untuk makan siang.

 
Patuh pada Protokol: Karena Takut Tertular atau Alasan Lain?  

Tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 nyatanya cukup beragam. Gede, misalnya, cukup merasa tenang karena baik saat bekerja maupun di lingkungan tempat tinggal, protokol perlindungan dari COVID-19 dilaksanakan dengan cukup baik. Di Desa Adat D tempat Gede dan keluarganya tinggal, protokol pencegahan penularan COVID-19 dilaksanakan secara ketat di bawah pengawasan aparat desa adat.

Menurut pengakuan Wati, kedisiplinan yang sama diterapkan di rumah susun milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jakarta Timur yang menjadi tempat tinggalnya. Yang agak mengkhawatirkan adalah ketika dia harus naik angkutan umum ke tempatnya bekerja. Pada saat diwawancarai, Wati beranggapan bahwa bepergian menggunakan angkutan umum masih aman karena situasinya masih cukup sepi, tetapi ia juga mengaku waswas jika situasi mulai ramai.

Kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilandasi kesadaran akan bahaya terinfeksi virus atau bahaya menjadi silent carrier yang tanpa sadar menyebarkan virus ke orang lain. Alasan lainnya adalah faktor sosial-budaya dan faktor ekonomi.

Sepengetahuan Wati dan Gede, tidak ada sanksi khusus untuk pelanggaran protokol pencegahan COVID-19. Namun, seorang warga di Desa Adat D mengungkapkan,

‘’Saya takut dua-duanya; takut sama virus, takut sama adatnya juga. Kalau melanggar, ah malu. Nanti kita kalau kena virus, semuanya kita kena dampaknya. Nanti juga dibilangin ‘Kamu bengkung [bahasa Bali yang berarti tidak bisa diberitahu]. Kamu tidak ikut aturan.’ Malu.’’

Putra, seorang pacalang[ii] di Desa Adat D, mengungkapkan,

‘’Di Bali, masyarakat lebih takut sama desa adat karena desa adat itu adalah tempat kita dikuburkan. Masyarakat kita takut kalau tidak ada tempat untuk dikuburkan.’’

Cerita berbeda diungkapkan Tono, sang pengemudi taksi daring. Menurutnya, ketaatan masyarakat pada PSBB di DKI Jakarta juga dipengaruhi oleh kekhawatiran akan sanksi berupa denda. Pada masa pandemi ini, ada kelompok masyarakat yang mengalami penurunan atau bahkan kehilangan pendapatan seperti dirinya sehingga keharusan membayar denda akan memperberat kondisi keuangan.

Gubernur DKI Jakarta memang telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020. Berdasarkan pergub tersebut, pelanggar PSBB dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif mulai dari Rp100.000 hingga 50 juta rupiah, tergantung jenis pelanggaran.
 

Ada Risiko, Aturan, dan Sanksi, tetapi Tidak Semua Patuh

Tidak semua orang dapat langsung menerima keberadaan pandemi dan beradaptasi dengannya. Di samping cerita-cerita mengenai kepatuhan pada protokol kesehatan, ada pula berbagai macam pelanggaran, terutama menjelang Idulfitri ketika banyak orang berbelanja dan bahkan memaksakan diri untuk mudik. Potret ketakdisiplinan tersebut sering kali viral dan memicu amarah banyak orang, terutama tenaga medis.

Kami pun mendapatkan cerita mengenai ketakdisiplinan tersebut ketika wawancara. Arya, misalnya, mengatakan bahwa meski tempat kerjanya memberlakukan aturan ketat, sayangnya, di tempat tinggalnya, penerapan protokol kesehatan, seperti larangan berkumpul di kalangan penghuni rumah kosnya, belum ditaati sepenuhnya.

‘’Kalau dulu, ngumpul dengan teman di kos itu tidak dibatasi. Sekarang [masa pandemi] dibatasi, tapi yang patuh dengan anjuran itu 40% saja,’’ ujar Arya.

Walau pengurus RT dan RW, dan pemilik rumah kos sudah menetapkan sejumlah aturan bagi warga yang mengekos, pada kenyataannya masih ada banyak penghuni kos yang bandel. Masjid di sekitar rumah kos Arya juga masih mengadakan salat berjamaah dengan anjuran penerapan protokol kesehatan, tetapi

‘’…ada yang patuh, ada yang tidak, ada yang tetap salaman dan tidak pakai masker,’’ ungkap Arya.

Situasi serupa disampaikan Bani. ‘

 ’Di sini itu orang-orang berpikirnya virus corona itu memang ada, tapi nggak terlalu mendalam dipikirin,’’ ujarnya.

Belakangan, penerapan protokol pencegahan COVID-19 di RT tempat Bani tinggal mulai melunak. Warga di lingkungannya kerap kali berkumpul di lapangan kecil yang menjadi satu-satunya ruang terbuka di RT itu, entah untuk berolahraga atau sekadar menongkrong.

Ada sejumlah warga yang pada masa pandemi ini tidak bekerja karena dirumahkan, atau dikurangi jam atau hari kerjanya. Waktu kosong mereka dimanfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga–sesuatu yang selama ini sulit dilakukan karena waktu mereka habis untuk bekerja.

Ati, seorang ibu yang bermukim di RT setempat, merasa kasihan pada anak-anaknya yang sering bosan karena harus berdiam diri terus dalam rumah. Dia mengizinkan anak-anak bermain di luar rumah walaupun dia juga sadar bahwa di luar sana, risiko penularan masih tinggi. Jalan tengahnya adalah anak-anak boleh bermain tetapi hanya di sekitar rumah dan bukan di tempat ramai. Walaupun begitu, Ati mengaku bahwa ia tidak selalu mewajibkan penggunaan masker bagi anak-anaknya.

‘’Anak-anak  bermain ke tetangga atau ke lapangan depan rumah tanpa masker. Kalau main [lebih] jauh baru pakai masker,’’ ujarnya.

Di masa transisi PSBB, anak-anaknya sempat meminta pergi ke kebun binatang Ragunan dan kolam renang umum untuk mengusir rasa bosan, tetapi Ati tidak mengizinkan. Dia masih merasa takut datang ke pusat keramaian meskipun dia mendengar dari orang-orang sekitarnya bahwa penyebaran COVID-19 di wilayah tempat tinggalnya sudah tidak lagi sepesat dulu.

 

Bekerja dari Rumah = Kemewahan

Terlepas dari perbedaan tingkat pemahaman masyarakat tentang risiko COVID-19 serta tingkat kepatuhan mereka, tidak dapat dipungkiri juga bahwa tidak semua orang memiliki keleluasaan untuk bekerja dari rumah sehingga terpaksa melanggar PSBB.

Koko, seorang warga yang telah bermukim di Kelurahan C dalam 20 tahun terakhir, mengungkapkan,

‘’Saya lihat ada yang cuek, ada yang mengikuti PSBB [di lingkungan saya]. Beragam lah. Kalau saya lihat, tingkat kesadaran orang kita masih kurang. Kemungkinan juga menyangkut dengan mencari nafkah kehidupan mereka. Kita kan juga tidak bisa menahan orang keluar rumah untuk bekerja.’’

Koko sendiri merasa beruntung dapat bekerja dari rumah selama pandemi. Profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) memungkinkan adanya mekanisme bekerja dari rumah, tetapi tidak demikian dengan banyak orang lainnya.

Sementara Koko dapat bekerja dengan aman dari rumahnya, pekerja penatu, seperti Arya, dan pekerja pabrik, seperti Wati, harus tetap pergi ke luar rumah dengan segala risikonya.

 

Hambatan di Tingkat Komunitas: Kendala Biaya

Ada alasan lain di balik perbedaan tingkat kesiapan tiap daerah dalam menghalau virus COVID-19: biaya. Inisiatif pembatasan mandiri nyatanya memerlukan pendanaan, seperti untuk operasional petugas di pos jaga dan penyemprotan disinfektan.

Pendanaan di RT (Kelurahan C) tempat Bani tinggal hanya bersumber dari kas RT yang terbatas. Mengingat banyaknya warga kelas bawah dan menengah yang kehilangan pendapatannya karena pandemi, meminta iuran dari warga terasa berat dilakukan.

‘’Saya ga tega [narik iuran]. Banyak yang ngeluh lah. Banyak yang berkurang [pemasukannya], ga kayak kemarin-kemarin. Pemasukan ga ada... ATM-nya pada kosong. Memang yang [masih] bekerja banyak, tapi ya itu hampir 50% [berkurang penghasilannya]. Kalau yang saya lihat ini ada yang [kerja] di hotel, restoran, kantor, rata-rata ada potongan gaji,’’ ujar Bani.

Sebaliknya, Desa Adat D–sebagaimana desa adat lainnya di Bali–mendapatkan dana desa adat yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19. Di Desa Adat D, misalnya, warga yang menjalani karantina mandiri mendapatkan bantuan sembako yang bersumber dari dana desa adat.

Mengingat kemampuan finansial masyarakat yang terbatas, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memberi lampu hijau penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB  Desa) dan dana kelurahan untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19. Hal yang penting dilakukan adalah memastikan bahwa dana-dana tersebut tersalurkan dengan tepat sasaran, tepat waktu, akuntabel, dan transparan.

Kebijakan pendanaan ini tentu memberi angin baru pada upaya penanganan COVID-19 di tingkat komunitas. Beradaptasi dengan situasi pandemi memang tidak mudah; persepsi masyarakat tentang risiko pandemi dan inisiatif komunitas saja tidaklah cukup.

-----------------------------------------------------------------

[i] Nama-nama responden dalam feature ini disamarkan.

[ii] Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pacalang adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh desa adat dan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa adat. Personel pacalang pun menggunakan sebutan yang sama.

Bagikan laman ini

Penulis

Peneliti Senior
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.