Liku-Liku Peningkatan Kapasitas Pengetesan COVID-19 dengan Metode PCR

13 Juli 2020

Pandemi COVID-19 menguji kekuatan sistem kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tidak sedikit permasalahan kesehatan yang sebelumnya tak terlihat kini mendapat perhatian khusus untuk segera diselesaikan. Salah satunya adalah kekurangsiapan Indonesia dalam hal pengetesan keberadaan virus SARS-CoV-2 yang sangat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran dan mempercepat pengobatan. Untuk Asia Tenggara, kapasitas pengetesan COVID-19 di Indonesia termasuk paling rendah, yakni 1,03 tes per 1.000 penduduk. Bandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Malaysia yang kapasitas pengetesannya per 1.000 penduduk berturut-turut adalah 3,71; 6,7; dan 19,17.

Berdasarkan penelusuran berita media massa sepanjang Januari–Juni 2020, penyebab yang kerap disebutkan adalah kurangnya jumlah petugas laboratorium dan alat pengetesan untuk metode polymerase chain reaction (PCR). Selain itu, kebijakan yang berubah-ubah dan tidak efektif menunjukkan kekurangsiapan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini. Penguatan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, juga antara pemerintah dan sektor swasta, perlu diprioritaskan guna melancarkan pengetesan COVID-19 di Indonesia. Pemerintah juga perlu mengembangkan sistem pendataan terpadu yang selalu diperbarui agar persebaran kebutuhan akan analis dan perlengkapan laboratorium dapat terus dipantau.
  

Peningkatan Kapasitas Pengetesan Belum Memenuhi Target

Sejak COVID-19 mulai mendunia pada akhir Januari 2020, kesiapan Pemerintah Indonesia dalam mencegah penyebarannya menjadi sorotan. Dengan penduduk yang mencapai 270 juta jiwa dan tersebar di banyak pulau, semestinya Indonesia mengantisipasi penyebaran virus corona secara lebih serius. Pengawasan ketat diperlukan karena Indonesia memiliki sekitar 135 pintu masuk jalur darat, laut, dan udara, dan setiap hari menerima kedatangan ribuan orang dari mancanegara. Meskipun semula pemerintah menyatakan diri siap menghadapi COVID-19, hal tersebut tidak disertai upaya peningkatan kapasitas agar provinsi dan kabupaten/kota bisa melakukan deteksi virus corona.

"Dengan jumlah PCR yang cukup memadai, dalam waktu sehari kita bisa meneliti lebih dari 1.000 sampel. Sehingga demikian bisa saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia dan tentu saja negara lain yang selama ini meragukan kemampuan Indonesia, saya bisa pastikan kita mampu. Indonesia Bisa!" (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Menko PMK, Muhadjir Effendy, kumparan.com, 13 Februari 2020)

Di sisi lain, desentralisasi telah membuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam menghadapi permasalahan kesehatan, termasuk pendeteksian virus corona. Patut disayangkan, terkait hal ini, iktikad baik kepala daerah yang memiliki inisiatif untuk–dan merasa bahwa daerahnya mampu–menyediakan tes PCR secara mandiri ditolak oleh Kementerian Kesehatan dengan alasan demi mencegah intervensi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Pasti banyak yang mempertanyakan kebijakan saya, kenapa hanya satu laboratorium yang saya pakai. Kuncinya satu, tidak boleh ada laboratorium yang dipengaruhi oleh kepentingan." (Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, www.suara.com, 29 Februari 2020)

Ketika kasus-kasus awal COVID-19 mulai terdeteksi pada awal Maret 2020, kegagapan pemerintah, terutama dalam hal pengetesan, baru terlihat. Rencana awal pemerintah yang hendak memusatkan tes PCR di Balitbangkes mengalami beberapa kali perubahan seiring cepatnya kenaikan jumlah kasus COVID-19 di berbagai daerah. Pada 3 Maret 2020, sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua kasus positif, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pada peraturan ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan menambahkan sepuluh jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang tersebar di beberapa provinsi. Disebutkan pula bahwa laboratorium jejaring tetap diharuskan mengirimkan spesimen ke Balitbangkes untuk dikonfirmasi. Selain itu, pengumuman mengenai kasus positif untuk tiap daerah tetap dilakukan oleh Balitbangkes dan Kementerian Kesehatan. Pada 19 Maret 2020, jumlah laboratorium pemeriksaan bertambah secara signifikan menjadi 48; alur pelaporan juga diubah, yakni tidak lagi terpusat di Balitbangkes. Meskipun demikian, jumlah pemeriksaan spesimen per hari tidak meningkat secara signifikan (Gambar 1). Pada akhir Maret 2020, pemerintah juga berupaya berkoordinasi dengan laboratorium-laboratorium swasta untuk meningkatkan jumlah laboratorium tes PCR, tetapi upaya tersebut tidak langsung membuahkan hasil.

Gambar 1. Jumlah tes harian di Indonesia dan waktu peluncuran kebijakan

Sumber: BNPB.

  

Presiden Joko Widodo menetapkan target bahwa pengetesan harus mencapai 10.000 spesimen pada April 2020 dan 20.000 spesimen pada Juni 2020. Penetapan target 10.000 tes per hari dilatarbelakangi keberhasilan pemerintah dalam mengimpor 20 alat uji PCR yang diklaim bisa melakukan pengetesan hingga 10.000 sampel per hari. Selain itu, Indonesia telah meningkatkan jumlah laboratorium pemeriksaan dan tes cepat molekuler (TCM), walaupun belum semuanya aktif.

Berbagai kendala yang muncul membuat target 10.000 tes per hari tak kunjung tercapai. Baru pada akhir Mei 2020 jumlah pemeriksaan bisa mencapai 12.000 dalam sehari. Pada awal Juni, Presiden dengan optimistis menaikkan target pengetesan menjadi 20.000 tes per hari. Namun, pada 8 Juni 2020, jumlah tes justru menurun jauh menjadi 6.988. Pemerintah mengatakan bahwa kurangnya pendukung pelaksanaan pengetesan, seperti petugas laboratoriumreagen, dan viral transport media (VTM) atau wadah penampung spesimen, menyebabkan lambatnya pengetesan virus corona di berbagai daerah.

“Sejauh ini, kendalanya adalah SDM di setiap laboratorium belum optimal. Masih terbatas personel. Kalau reagen dan alat tes sudah memadai.” (Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, nasional.tempo.co, 4 Mei 2020)

“Sampai saat ini dari laboratorium yang ada, ada beberapa yang saat ini tidak bisa melakukan pemeriksaan lagi, reagennya masih belum sampai. Namun, sebagian besar sudah bisa melaksanakan, dan hari ini pun sudah kita bantu tambahan reagennya.” (Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, www.voaindonesia.com, 2 Mei 2020)

  
Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, serta antara pemerintah dan pihak swasta, dalam penyediaan laboratorium untuk tes PCR juga menjadi hambatan.

  

Masalah Koordinasi: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sektor Swasta

Berubah-ubahnya peraturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pemerintah responsif dan fleksibel dalam menyikapi kebutuhan di lapangan. Namun, hal tersebut juga memperlihatkan bahwa pemerintah tidak siap dalam menghadapi pandemi COVID-19. Lagi pula, perubahan dalam bentuk penambahan jejaring laboratorium dan alur pelaporan tidak serta-merta meningkatkan kapasitas pengetesan di setiap laboratorium (Gambar 1). Dalam rentang waktu sejak COVID-19 mulai mendunia (akhir Januari 2020) hingga wabah ini masuk ke Indonesia untuk pertama kalinya (Maret 2020), pemerintah sebenarnya punya waktu “cukup longgar” untuk mempersiapkan diri, misalnya dengan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah guna meningkatkan kapasitas pengetesan dan kapasitas rumah sakit, serta mempercepat kerja sama dengan sektor swasta untuk meningkatkan kemampuan pendeteksian.

Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah juga terlihat dari proses penunjukan laboratorium daerah sebagai laboratorium pemeriksaan. Semestinya kesiapan sebuah daerah dipastikan terlebih dahulu sebelum laboratorium di suatu daerah ditetapkan menjadi laboratorium pemeriksaan. Namun, kenyataannya, surat keputusan mengenai penambahan laboratorium pemeriksaan tersebut terlihat seperti harapan semu karena laboratorium yang terdaftar tidak bisa langsung beroperasi. Selain itu, muncul kesan bahwa penunjukan atau penetapan tersebut dilakukan Kementerian Kesehatan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kepala daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020, laboratorium yang ditetapkan sebagai laboratorium pemeriksaan harus memenuhi standar biosafety level 2 (BSL-2) dan memiliki alat pemeriksa Real-Time PCR. Kemudian, poin kesebelas peraturan ini menyebutkan, “Menteri Kesehatan dapat menetapkan laboratorium pemeriksa COVID-19 selain laboratorium yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini, setelah dilakukan verifikasi terhadap kemampuan pelaksanaan COVID-19.” Dari dua ketentuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita kritisi.

Pertama, tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya kesiapan personel dan alat pendukung pemeriksaan dengan Real-Time PCR pada laboratorium yang ditetapkan sebagai laboratorium pemeriksaan. Tidak mengherankan kemudian bahwa laboratorium yang ditunjuk di beberapa daerah terlihat tidak siap. Balitbangkes Aceh adalah salah satu contohnya. Laboratorium ini baru bisa beroperasi pada 16 April 2020, hampir satu bulan setelah penetapan pada 19 Maret 2020. Penyebabnya adalah bahwa Balitbangkes Aceh masih harus memperbaiki kondisi laboratorium mereka agar sesuai dengan standar protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kasus serupa dialami RSUP Dr. Kariadi Semarang yang belum bisa mengoperasionalkan pengetesan kendati sudah ditunjuk.

"Di Jateng yang ditunjuk adalah B2P2VRP Salatiga ini dan RSUP dr. Kariadi Semarang, namun yang sudah siap dan berjalan di Salatiga ini karena fasilitas ini dibangun khusus untuk itu. Di Kariadi masih memerlukan beberapa dorongan agar siap." (Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, jateng.antaranews.com, 26 Maret 2020)

Kedua, ketentuan tegas berupa verifikasi mengenai kemampuan pelaksanaan pengetesan COVID-19 justru diberlakukan bagi laboratorium-laboratorium yang akan ditunjuk belakangan (bukan laboratorium utama yang telah ditetapkan sebelumnya). Di titik ini, muncul pertanyaan besar: mengapa syarat verifikasi tersebut tidak ditetapkan saja sedari awal bagi semua laboratorium yang akan ditunjuk sebagai laboratorium pemeriksaan?

Miskoordinasi lainnya antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah terkait pengetesan terlihat pada saat-saat awal pelaporan kasus COVID-19. Semula beberapa daerah sempat mengumumkan sendiri peningkatan jumlah kasus COVID-19 ataupun kematian pasien yang diduga terinfeksi (suspect) virus corona. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan antara data yang diumumkan Pemerintah Pusat dan data yang diumumkan pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa pengumuman kasus corona hanya dilakukan melalui satu pintu.

"Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain. Takutnya nanti bias enggak karu-karuan." (Juru Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, nasional.kompas.com, 3 Maret 2020)

Kejadian ini menunjukkan disharmoni antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah serta tidak efektifnya sosialisasi mengenai alur pelaporan yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada kepala daerah. Di sisi lain, persoalan ini dianggap menghambat pemerintah daerah dalam menerapkan respons cepat atas kasus-kasus COVID-19 yang terjadi di daerahnya.

“Ini penyebarannya cepat kok informasi dan penanganan dihambat. Jadi enggak bisa antisipasi tepat waktu.” (Pengajar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, tirto.id, 14 Maret 2020)

Koordinasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengadaan tes juga patut menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran di media daring, berita mengenai koordinasi antara pemerintah dan pihak swasta paling banyak terjadi pada 30–31 Maret 2020. Pada saat itu, pemerintah mengumumkan bahwa penyelenggaraan tes COVID-19 oleh pihak swasta berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Keputusan ini diambil untuk, antara lain, merespons lambatnya peningkatan kapasitas pengetesan di laboratorium-laboratorium yang dikelola pemerintah.

"Mengingat keterbatasan dari laboratorium dan lembaga penelitian di daerah maka solusi yang bisa dipercepat adalah melibatkan swasta." (Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, www.vivanews.com, 30 Maret 2020)

Penelusuran berita di media daring memperlihatkan meningkatnya jumlah rumah sakit atau laboratorium swasta dan laboratorium perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pemerintah. Namun, tampaknya belum tercapai bentuk kerja sama yang ideal. Pemeriksaan virus corona masih belum memenuhi target karena laboratorium di rumah sakit dan perguruan tinggi menerapkan hari libur. Pemerintah seharusnya bisa menyediakan insentif ataupun tenaga tambahan untuk pemeriksaan oleh pihak swasta sehingga pemeriksaan virus corona dapat dilakukan setiap hari selama 24 jam untuk mempercepat pendeteksian penyebaran COVID-19.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar seluruh laboratorium tidak berhenti beroperasi meskipun hari libur. Namun, beberapa laboratorium yang berada di rumah sakit dan beberapa di perguruan tinggi masih menerapkan hari libur." (Juru Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, www.solopos.com, 15 Juni 2020)

  
Kendala koordinasi dari sisi pemerintah berujung pada belum beroperasinya sejumlah laboratorium yang telah ditetapkan. Keterlambatan impor dan lamanya distribusi alat pengujian membuat pemeriksaan spesimen juga terhenti. Meskipun demikian, ada juga respons bagus dari pemerintah dalam bentuk upaya untuk mengembangkan dan memproduksi sendiri alat uji PCR bagi kebutuhan dalam negeri.
  

Kurangnya Alat Pengujian PCR

Faktor lain yang memengaruhi keterbatasan kapasitas tes PCR di Indonesia adalah kurangnya peralatan tes PCR. Sampai awal Mei 2020, masih banyak daerah yang melaporkan keterlambatan pendeteksian kasus COVID-19 karena ketiadaan reagen dan VTM. Berbeda dengan Korea Selatan yang dapat memproduksi sendiri peralatan tesnya, Indonesia masih harus mengimpor seluruh alat tes deteksi COVID-19. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain untuk mendapatkan peralatan tersebut karena hampir semua negara membutuhkan peralatan pengetesan. Tambahan lagi, diperlukan rentang waktu tertentu untuk pendistribusian peralatan ke berbagai daerah sehingga kian panjanglah penantian untuk terpenuhinya target 10.000 tes per hari.

“Sampai saat ini dari laboratorium yang ada, ada beberapa yang saat ini tidak bisa melakukan pemeriksaan lagi, reagennya masih belum sampai. Namun, sebagian besar sudah bisa melaksanakan, dan hari ini pun sudah kita bantu tambahan reagennya,” (Juru Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, www.voaindonesia.com, 3 Mei 2020)

Meskipun sempat terjadi keterlambatan impor reagen yang berakibat pada penundaan tes COVID-19, kerja sigap Gugus Tugas COVID-19 dalam membenahi impor dan mendistribusikan alat tes PCR perlu diapresiasi. Pada 4 Juni 2020, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa kerja sama dengan negara lain sudah lebih baik sehingga stok reagen dan kebutuhan lainnya untuk masa yang akan datang tidak mengkhawatirkan. Penelusuran pemberitaan media daring pada Juni 2020 tidak menemukan lagi berita mengenai kekurangan alat tes di daerah. Selain itu, tidak ditemukan juga berita negatif mengenai koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam hal penyediaan alat tes COVID-19.

"Sewaktu-waktu kita membutuhkan reagen, maka stok yang ada ini bisa kita datangkan. Demikian juga beberapa swasta sudah berusaha untuk mendapatkan reagen sehingga bisa kombinasi nanti." (Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, nasional.tempo.co, 4 Juni 2020)

Selain memastikan kecukupan impor peralatan tes PCR, sejak Maret 2020 pemerintah juga memfokuskan perhatian untuk membuat alat tes PCR dan mobile-PCR yang dapat diproduksi di dalam negeri. Pengembangan teknologinya dalam waktu kurang dari tiga bulan dipimpin oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kecepatan riset hingga proses produksi tersebut merupakan angin segar bagi upaya peningkatan kapasitas tes di Indonesia. Lebih-lebih, perkembangan industri alat kesehatan Indonesia sebelumnya terbilang lambat dan sangat bergantung pada negara lain. Pada 20 Mei 2020, berhasil diproduksi 50.000 perangkat tes yang kemudian didistribusikan ke 16 wilayah di Indonesia.
 

Kurangnya Analis Laboratorium

Berbeda dengan peningkatan jumlah alat tes PCR yang makin baik, peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk pemeriksaan laboratorium belum menemukan jalan yang efektif. Minimnya jumlah petugas pemeriksa spesimen COVID-19 merupakan salah satu akar masalah keterbatasan pengetesan COVID-19 di Indonesia. Kurangnya SDM ini menyebabkan sedikitnya jumlah laboratorium yang bisa melakukan pengetesan selama 24 jam. Sejak awal April 2020 hingga Juni 2020, peningkatan jam kerja laboratorium menjadi fokus pemerintah agar target 20.000 tes per hari dapat segera dicapai.

"Petugas laboratorium jumlahnya terbatas, mereka diharapkan bisa kerja 24 jam tapi saat ini cuma bisa 8 jam saja, kalau bisa tingkatkan sumber daya manusia di laboratorium melalui bantuan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) di daerah-daerah kita harapkan lab bisa bekerja selama 16 jam." (Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, republika.co.id, 4 Juni 2020)

Meskipun ide utama yang dipraktikkan sama, yakni perekrutan sukarelawan, belum terlihat adanya sinergi antarinstitusi dalam upaya meningkatkan jumlah personel laboratorium. Sebagai contoh, pada 8 Mei 2020 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melatih 600 sukarelawan yang berasal dari laboratorium, rumah sakit, dan perguruan tinggi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah melatih 300 sukarelawan medis untuk membantu pengetesan COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) juga mengungkapkan urgensi perekrutan sukarelawan, khususnya dari kalangan mahasiswa S-2 bidang kesehatan, untuk pengujian spesimen.

Kendati ide tentang pelatihan mulai dipraktikkan, jumlah laboran yang dibutuhkan untuk pengujian COVID-19 belum diketahui secara jelas. Gugus Tugas COVID-19 pun hingga akhir Mei 2020 masih meraba-raba dan terus berkomunikasi dengan daerah mengenai jumlah tenaga yang diperlukan. Kesulitan ini terjadi karena ketiadaan sistem pencatatan terpadu yang mendata kekurangan SDM di masing-masing wilayah. Pengembangan sistem seperti ini sangat penting untuk perencanaan dan pendistribusian tenaga teknisi yang diperlukan. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pembuat kebijakan dapat mengetahui wilayah yang masih kekurangan personel dan memfokuskan perekrutan serta pelatihan sukarelawan di daerah masing-masing.

Masih tentang sukarelawan, kebutuhan untuk posisi laboran sebaiknya distandardisasi agar upaya perekrutan tepat sasaran. LIPI, Kementerian Kesehatan, dan Menko PMK tampaknya masih menetapkan persyaratan dasar pengalaman dan pendidikan yang berbeda-beda untuk sukarelawan. Ide Menko PMK untuk merekrut sukarelawan dari kalangan mahasiswa S-2 patut dipertanyakan. Saat ini dibutuhkan sukarelawan dalam jumlah besar untuk mempercepat pengetesan COVID-19, sedangkan jumlah mahasiswa S-2 bidang kesehatan di Indonesia terbatas. Perekrutan sukarelawan sebaiknya juga menargetkan mahasiswa S-1 semester akhir atau mereka yang sudah lulus, tetapi belum bekerja.

“Ya, itu, begitu mesin ada kan harus ada petugasnya. Kita harus rekrut tenaga-tenaga yang masih sekolah, ya, kita optimalkan. Kan banyak sekolah-sekolah laboratorium atau swasta, tapi mereka harus dilatih.”(Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono, today.line.me, 5 Mei 2020)

 

Perbaikan untuk Masa yang Akan Datang

Kapasitas pengujian COVID-19 di Indonesia sudah terus meningkat, meskipun target utama belum terpenuhi secara stabil. Permasalahan dalam pelaksanaan tes PCR memang lebih banyak muncul pada saat awal terdeteksinya COVID-19 karena kekurangsiapan pemerintah dalam menghadapi pandemi. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa disharmoni komunikasi dan koordinasi dalam pengujian COVID-19 dapat terjadi lagi pada masa yang akan datang, misalnya pada saat pelaksanaan tatanan normal baru ataupun ketika terjadi gelombang kedua COVID-19. Untuk memastikan makin baiknya kapasitas pengujian, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • memastikan berjalannya koordinasi antara pusat dan daerah melalui komunikasi rutin dan sosialisasi kebijakan yang dilakukan kedua belah pihak;
  • menyediakan insentif dan tenaga tambahan untuk laboratorium pemerintah dan swasta agar laboratorium-laboratorium tersebut bisa beroperasi 24 jam;
  • menetapkan standar perekrutan sukarelawan untuk tes PCR; dan
  • mengembangkan sistem terpadu untuk informasi sumber daya tes PCR, baik dalam hal peralatan maupun personel pendukungnya di tingkat provinsi–koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lagi-lagi diperlukan dalam hal ini agar sistem dapat berjalan dengan semestinya.

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.