Meski pada 2017 penyaluran Dana Desa (DD) telah memasuki tahun ketiga, keterlambatan penyaluran dan pencairan terus terjadi dan berpotensi mengurangi kualitas pembelanjaan DD. Dilema yang dihadapi adalah membangun mekanisme yang sederhana sesuai kapasitas desa, sekaligus menegakkan prinsip akuntabilitas.
Hasil studi di sepuluh desa (di lima kabupaten) memperlihatkan berbagai hal yang ikut berkontribusi pada permasalahan ini, yaitu tambahan persyaratan yang ditetapkan kabupaten dan/atau kecamatan, rendahnya kapasitas administrasi pemerintah desa, perubahan kepemimpinan ketika terjadi pemilihan kepala daerah atau kepala desa, dan perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak tepat waktu. Namun, ditemukan pula praktik-praktik baik di beberapa daerah.
Catatan kebijakan ini merekomendasikan perlunya (i) membatasi persyaratan tambahan dalam rangka pencairan DD dari pemerintah daerah (hingga tingkat kecamatan); (ii) meningkatkan kapasitas administrasi desa, termasuk peran kecamatan dalam memberikan dukungan teknis dan penggunaan teknologi informasi; (iii) menyempurnakan pengaturan tentang kewenangan pelaksana tugas kepala daerah/desa dalam penyaluran dan pencairan DD; serta (iv) mengurangi frekuensi dan mengatur jadwal perubahan peraturan pengelolaan DD oleh Pemerintah Pusat agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan di daerah/desa.