Kewajiban desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sejatinya bukan bersifat legalformal semata. RPJM Desa secara substantif perlu dibuat karena ia merupakan
- manifestasi kemandirian desa,
- pengakuan atas kemampuan teknokrasi desa untuk merumuskan kebutuhan pembangunan wilayahnya, dan
- alat evaluasi bagi pemerintah supradesa maupun masyarakat desa.
Akan tetapi, selama hampir empat tahun pelaksanaan UU Desa, substansi ini banyak terabaikan. Hasil studi di sepuluh desa (di lima kabupaten) memperlihatkan bahwa RPJM Desa dibuat hanya sebagai formalitas sehingga
- tidak menyediakan arah dan tujuan pembangunan yang jelas,
- tidak inklusif terhadap kepentingan warga rentan, dan
- tidak menjadi acuan bagi perencanaan tahunan.
Catatan kebijakan ini merekomendasikan perlunya upaya untuk
- meningkatkan kapasitas teknokrasi pemerintah dan masyarakat desa dalam mengidentifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan desa sebagai dasar dalam perumusan arah pembangunan;
- mengawal proses penyusunan RPJM Desa agar mampu menyerap seluruh kepentingan warga, khususnya warga rentan;
- memastikan bahwa kapasitas fasilitasi perencanaan partisipatif dikuasai dengan baik oleh para pendamping desa agar aspek-aspek substantif perencanaan desa, khususnya RPJM Desa, bisa dicapai; dan
- mengurangi regulasi Dana Desa yang bersifat mengarahkan dan mengubahnya menjadi penetapan kriteria atau “daftar larangan” (negative list).
Penyunting
Wilayah Studi
Jambi
Jawa Tengah
Nusa Tenggara Timur
Kata Kunci
Undang-Undang Desa (UU Desa)
RPJMD Desa
Tipe Publikasi
Briefs
Download (1.72 MB)