Peran Kecamatan dalam Pelaksanaan UU Desa

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) membuka kesempatan bagi pemerintah desa untuk merealisasikan kebutuhan masyarakatnya. Kecamatan sebagai bagian dari pemerintah kabupaten yang selama ini menjalankan mandat otonomi daerah, tentunya tidak bisa lepas dari mekanisme pelaksanaan UU Desa ini. Sayangnya, pelibatan kecamatan belum diatur secara memadai. Peran kecamatan masih perlu diperkuat mengingat kapasitas pemerintah desa yang beragam selain kondisi geografis dan topografis di Indonesia yang bervariasi.

Bagikan laman ini

Penulis 
Muhammad Syukri
Penulis
Wilayah Studi 
Jambi
Jawa Tengah
Nusa Tenggara Timur
Kata Kunci 
Undang-Undang Desa (UU Desa)
kecamatan
pemerintah desa
Tipe Publikasi 
Briefs
Ikon PDF Download (1.22 MB)