Laporan studi endline ini merangkum keseluruhan kegiatan studi pemantauan pelaksanaan UU Desa selama kurang lebih tiga tahun di sepuluh desa di Ngada, Wonogiri, Banyumas, Batanghari, dan Merangin. Dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif, studi ini menjawab tiga pertanyaan penelitian, yaitu (i) sejauh mana eksistensi institusi lokal (seperti BPD dan/atau lembaga adat) dan aktivis desa berkontribusi dalam implementasi UU Desa; (ii) sejauh mana prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan selama implementasi UU Desa; dan (iii) sejauh mana implementasi UU Desa mendorong pemerintah desa untuk menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan prioritas masyarakatnya. Studi ini menemukan bahwa pelaksanaan UU Desa telah memperkuat posisi dan kapasitas pemerintah desa. Namun, peningkatan ini belum diikuti oleh peningkatan kapasitas BPD dan LKD. Sebagai akibatnya, sistem pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) belum berjalan. Prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sudah diterapkan. Ada peningkatan jumlah warga yang berpartisipasi dalam musyawarah. Namun, kualitas partisipasi belum meningkat karena musyawarah masih didominasi oleh kelompok elite desa. Pemdes pun sudah melakukan upaya transparasi melalui berbagai media. Namun, upaya tersebut belum efektif memberikan pemahaman kepada warga. Pemdes juga makin mampu mengelola administrasi keuangan. Pengawasan supradesa yang makin ketat memicu pemdes untuk terus mengutamakan akuntabilitas ke atas. Namun, penguatan akuntabilitas ke atas belum diiringi dengan penguatan akuntabilitas ke bawah. Studi ini juga menemukan bahwa adanya Dana Desa memungkinkan pemdes untuk lebih responsif terhadap kebutuhan prioritas masyarakatnya. Pemdes juga telah membuka lebih banyak wadah untuk menjaring usulan masyarakat, dari tingkat subdesa hingga tingkat desa. Namun, pemanfaatan wadah ini oleh warga marginal masih terbatas. Secara umum, perubahan positif yang terjadi selama implementasi UU Desa baru pada tataran kuantitas. Masih diperlukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas implementasi UU Desa.