Mengoptimalkan Pendampingan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran
Penelitian Kebijakan

Pendampingan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa. Namun, sejauh ini para pendamping tersebut masih berkutat pada urusan administratif sehingga perannya sebagai pemberdaya terabaikan. Akibatnya, beberapa permasalahan yang muncul di desa adalah (i) pemerintah desa masih “miskin ide” dalam merencanakan pembangunan; (ii) perencanaan pembangunan desa belum inklusif; (iii) pembangunan desa belum memperlihatkan sinergi antarsektor; dan (iv) adanya ketidakselarasan antara ketersediaan pendamping dan kebutuhan desa.Catatan kebijakan ini merekomendasikan agar (i) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memfokuskan pendampingan pada urusan yang lebih substantif dan memperluas cakupan pendampingan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD); (ii) para pendamping mengupayakan partisipasi masyarakat yang inklusif dengan memfasilitasi musyawarah sampai ke tingkat subdesa; (iii) para penanggung jawab program pendampingan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendorong para pendampingnya untuk terlibat dalam rangkaian proses perencanaan desa untuk membangun sinergi antarsektor; (iv) Kemendes PDTT mengubah desain pendampingan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa yang bervariasi.

Bagikan laman ini

Penulis 
Asep Kurniawan
Gema Satria Mayang Sedyadi
Rini Kusnadi
Ruhmaniyati
Penulis
Gema Satria Mayang Sedyadi
Wilayah Studi 
Nasional
Kata Kunci 
Pemberdayaan masyarakat desa
pembangunan desa
Tipe Publikasi 
Briefs
Ikon PDF Download (894.66 KB)