Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tujuan memudahkan para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan pekerjaan baru dan sekaligus mempertahankan tingkat hidup mereka. Salah satu manfaat yang ditawarkan JKP adalah akses terhadap informasi pasar kerja (IPK), yaitu Karirhub-Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk mendukung pelaksanaan JKP yang optimal, Kemnaker harus mengembangkan Karirhub-Sisnaker yang inklusif. Oleh karena itu, catatan kebijakan ini merekomendasikan agar Kemnaker (i) merangkul usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menggunakan Karirhub Sisnaker dengan merelaksasi kebijakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP); (ii) menyinergikan Karirhub-Sisnaker dengan platform pemerintah daerah (pemda) dan swasta; (iii) memberikan edukasi kepada pemberi kerja agar memasang loker secara terperinci dan kepada pencaker agar secara rutin memperbarui daftar riwayat hidupnya pada KarirhubSisnaker; (iv) membuat akun media sosial khusus dan mengembangkan konten-konten yang menarik untuk mengarahkan pencari kerja (pencaker) agar masuk ke dalam platform Karirhub-Sisnaker; serta (v) menambah fitur layanan lain pada platform Karirhub-Sisnaker, seperti informasi lowongan pekerjaan (loker) paruh waktu dan pemagangan, video pelatihan dalam jaringan (daring) gratis, konseling, serta tes minat dan bakat gratis.