Pekerjaan perawatan membutuhkan keterampilan khusus dan kepekaan emosional untuk memastikan kesejahteraan individu dan masyarakat. Pekerjaan ini meliputi berbagai aktivitas, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pengelolaan rumah tangga. Pekerjaan perawatan, baik yang berbayar maupun tidak berbayar, tidak hanya penting untuk individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Norma gender tradisional sering kali menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan sebagai pengasuh rumah tangga. Undang-Undang yang mengatur perkawinan di Indonesia memperkuat stereotipe gender dengan menggambarkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga. Pengaturan ini memberikan hak istimewa kepada laki-laki untuk tidak melakukan pekerjaan perawatan (lihat Investing in Women, Lembaga Demografi, dan Prospera, 2021), dan memunculkan persepsi bahwa laki-laki yang terlibat dalam pekerjaan perawatan dianggap kurang maskulin (Buschmeyer dan Lengersdorf, 2016). Di sisi lain, perempuan yang bekerja di luar rumah sering dianggap mengabaikan keluarga (Setyonaluri dan Utomo, 2023). Norma-norma sosial ini menghambat pembagian kerja perawatan tidak berbayar yang adil di dalam rumah tangga, yang pada akhirnya membatasi partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Di sisi lain, kondisi pekerja perawatan di Indonesia, terutama pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan, belum bisa disebut layak (Dhewy, 2017; Ruwaida, 2017). Selama 20 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum juga disahkan. Akibatnya, PRT tidak memiliki status hukum yang jelas maupun perlindungan hukum yang memadai, serta hak-hak mereka pun tidak pasti. Selain itu, Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia 2025–2045 hanya sedikit memuat pembahasan tentang pekerja perawatan.
Untuk menjamin kesejahteraan penerima dan pemberi perawatan, pembahasan ekonomi perawatan di Indonesia perlu mengadopsi konsep 5R ILO:
- recognize atau pengakuan tugas-tugas pengasuhan dan perawatan sebagai kegiatan dengan nilai produktif
- reduce atau pengurangan beban kerja perawatan perempuan dengan cara melibatkan laki-laki melakukan kerja perawatan
- redistribute atau membagi beban pengasuhan perempuan kepada anggota keluarga lain atau menyediakan fasilitas publik yang mudah diakses dan terjangkau
- reward atau memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang melakukan kerja perawatan
- represent, yakni memastikan keterwakilan suara perempuan dan pekerja perawatan dalam dialog dan penyusunan kebijakan tentang kerja perawatan dan ekonomi perawatan
Pandangan tradisional mengenai peran gender dalam pekerjaan perawatan perlu diubah agar laki-laki dapat berbagi tanggung jawab dalam pekerjaan perawatan tidak berbayar di rumah tangga. Dengan demikian, perempuan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pasar kerja dan kehidupan publik, serta meringankan beban ganda yang selama ini menghambat kemajuan mereka (Ferrant et al., 2014; Jayachandran, 2021).
Pemerintah harus didorong agar segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi hak-hak pekerja perawatan perempuan. Pengesahan RUU PRT harus menjadi prioritas utama. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang komprehensif terkait pekerja perawatan perlu dimasukkan dalam agenda pembangunan nasional.
SMERU, atas dukungan Yayasan Penabulu, bermitra/berkonsorsium dengan JALA PRT dan Kalyanamitra dalam melakukan rangkaian kajian dan kegiatan advokasi untuk mengidentifikasi celah kebijakan dalam sektor pekerjaan perawatan serta merancang strategi advokasi yang efektif untuk membantu mendorong pengesahan UU PRT.
Penelitian ini memiliki dua fokus utama:
- Norma-norma sosial yang memengaruhi pekerjaan perawatan (pekerjaan perawatan tidak berbayar)
- Perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan pekerja perawatan perempuan, dalam hal ini PRT (pekerjaan perawatan berbayar)
Penelitian ini memiliki dua tujuan:
- Menganalisis norma-norma sosial yang memengaruhi pekerjaan perawatan
- Menghasilkan bukti yang dapat digunakan untuk mendorong kebijakan dan praktik yang mendukung hak-hak dan kebutuhan perempuan dalam pekerjaan perawatan berbayar, baik di dalam maupun di luar Indonesia
Proyek ini akan menghasilkan pengetahuan praktis dan teoretis untuk mendukung pelaku advokasi dalam mendorong pengesahan UU PRT. Setiap studi akan menghasilkan laporan komprehensif dan infografik untuk meningkatkan literasi penelitian masyarakat. Kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kolaboratif untuk memperkuat metodologi penelitian feminis bagi anggota konsorsium kami.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Studi pekerjaan perawatan tidak berbayar menggunakan data sekunder dan survei rumah tangga (kuantitatif) serta sejarah hidup (kualitatif). Sementara, studi pekerjaan perawatan berbayar menggunakan pemetaan kebijakan dan pengalaman pekerja rumah tangga.
A. Pekerjaan Perawatan Tidak Berbayar
- Analisis Data Sekunder
Tahap ini menganalisis tren norma-norma sosial terkait partisipasi perempuan dalam pasar kerja dan posisi kepemimpinan, menggunakan data representatif nasional dari World Value Survey (WVS) di Indonesia. - Survei Rumah Tangga tentang Norma Sosial
Survei ini meneliti dua aspek utama:- Norma-norma sosial terkait partisipasi laki-laki dalam pekerjaan perawatan tidak berbayar
- Keterlibatan nyata laki-laki dalam pekerjaan perawatan tidak berbayar. Survei ini akan melibatkan baik laki-laki maupun perempuan sebagai responden.
- Wawancara Riwayat Hidup
Tahap ini bertujuan menemukan champion di tingkat nasional dan lokal yang mendukung partisipasi perempuan dalam kehidupan publik dan keterlibatan laki-laki yang lebih besar dalam pekerjaan perawatan tidak berbayar. Penelitian ini juga akan melihat faktor-faktor yang mendukung para champion dalam memengaruhi komunitas mereka.
B. Pekerjaan Perawatan Berbayar
- Pemetaan dan Analisis Kebijakan
Penelitian ini dimulai dengan pemetaan dan analisis kebijakan pekerjaan perawatan yang ada di berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Analisis menggunakan kerangka analisis kebijakan feminis untuk melihat apakah kebijakan-kebijakan tersebut telah memperkuat kesetaraan gender atau justru memperkuat peran gender tradisional. - Praktik dan Pengalaman Pekerja Rumah Tangga
Penelitian ini mengumpulkan data primer yang mencakup upaya pemerintah daerah dalam melindungi PRT dan praktik-praktik dalam mempekerjakan PRT.