Program Perlindungan Sosial bagi Penduduk Lansia di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali

Latar Belakang 

Indonesia secara perlahan akan menjadi negara dengan masyarakat yang menua. Menurut Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas atau lanjut usia (lansia) mencapai 25,7 juta orang atau sekitar 9,6% dari seluruh populasi. Jumlah penduduk lansia diperkirakan akan terus meningkat menjadi sekitar 10% pada 2020 dan 20% pada 2040 (BPS dalam TNP2K dan MAHKOTA, n.d.). 

Sebagian penduduk lansia hidup dengan tingkat kesejahteraan yang rendah. Sekitar 11% penduduk lansia hidup dalam kemiskinan. Sekitar setengah dari jumlah penduduk lansia mengalami gangguan kesehatan, seperempatnya mengalami sakit, dan sekitar 44,8% memiliki disabilitas (SMERU dan TNP2K, 2020). Penduduk lansia pun pada umumnya kurang produktif sehingga mengalami penurunan dan bahkan kehilangan pendapatan. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan penduduk lansia rentan terhadap berbagai risiko dan guncangan sosial-ekonomi.

Oleh karena itu, penyediaan program perlindungan sosial yang memadai merupakan hal penting. Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sudah memiliki beberapa program perlindungan sosial untuk penduduk lansia, tetapi jumlah penerima manfaatnya sangat terbatas. 

Dengan latar belakang tersebut, penelitian tentang keberadaan dan pelaksanaan program perlindungan sosial bagi penduduk lansia sangat diperlukan. TNP2K bekerja sama dengan SMERU untuk melakukan studi tentang program perlindungan sosial bagi penduduk lansia di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali, pada periode April–Juli 2021.

Tujuan 
Secara umum, penelitian ini bertujuan mengetahui keberadaan dan pelaksanaan program perlindungan sosial bagi penduduk lansia, khususnya yang berbentuk bantuan sosial, pada periode 2019−2021. 
Secara spesifik, penelitian ini bertujuan mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan aspek-aspek berikut di wilayah studi. 
  1. Keberadaan program perlindungan sosial bagi penduduk lansia, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari pemerintah daerah.
  2. Pelaksanaan program perlindungan sosial bagi penduduk lansia dari pemerintah daerah yang meliputi:
    1. motivasi yang melatarbelakangi pelaksanaan program dan komitmen anggaran yang dialokasikan;
    2. proses pelaksanaan program, termasuk kekuatan dan kelemahan, tantangan dan kendala, serta pencapaiannya;
    3. akses penduduk lansia terhadap program perlindungan sosial untuk masyarakat umum dan khusus penduduk lansia, baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, beserta kendala dan strategi untuk mengatasinya;
    4. manfaat program perlindungan sosial bagi penduduk lansia dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan mereka dan keluarganya, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi sosial, berdasarkan persepsi informan; dan
    5. kondisi kesejahteraan penduduk lansia secara umum.
Metodologi 

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data akan dilakukan melalui wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara terstruktur.

Dengan pertimbangan pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) dan kebijakan yang menyertainya, wawancara mendalam akan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Bagikan laman ini

Penasihat 
Koordinator 
Status 
Selesai
Tahun Penyelesaian 
2021
Pemberi Dana Proyek 
MAHKOTA-DFAT
Mitra Kerja Proyek 
Jenis Jasa