Membenahi BPD untuk Memperkuat Desa

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran
  • Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) memberi kewenangan yang lebih luas dan anggaran lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
  • Penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  • Lembaga yang secara spesifik ditugasi UU Desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Hasil pemantauan menunjukkan bahwa peran BPD belum efektif karena rendahnya kapasitas dan pemahaman anggota BPD mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
  • Catatan kebijakan yang membahas kondisi dan tantangan yang dihadapi BPD di sepuluh desa studi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan turunan mengenai BPD.

Bagikan laman ini

Penulis 
Palmira Permata Bachtiar
Penyunting 
Wilayah Studi 
Jambi
Jawa Tengah
Nusa Tenggara Timur
Kata Kunci 
Undang-Undang Desa (UU Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
pemerintahan desa
Tipe Publikasi 
Briefs
Ikon PDF Download (787.84 KB)