Belajar dari penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah perlu segera merevisi Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) untuk memperkuat sistem komando dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kebutuhan ini bisa dilihat setidaknya dari karut-marutnya berbagai program/kebijakan penanganan pandemi COVID-19, seperti pendataan dan penyaluran program bantuan sosial serta penentuan laboratorium tes COVID-19. Sebagai pemimpin tim pelaksana penanganan COVID-19, BNPB justru tidak memiliki banyak kewenangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Sistem komando dan koordinasi dalam penanganan bencana seharusnya kuat dan ajek sehingga tata kelola penanganan bencana bisa lebih adaptif.
Catatan kebijakan ini merekomendasikan agar UU Penanggulangan Bencana direvisi dengan tiga strategi perbaikan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif.
- Pertama, pembagian kewenangan antarinstansi/lapisan pemerintahan dalam penanggulangan sebuah bencana berdasarkan statusnya perlu diperjelas.
- Kedua, kewenangan BNPB dalam mengerahkan dan mengelola sumber daya strategis perlu diperkuat.
- Ketiga, kewenangan BNPB dalam mendesain sistem/struktur kelembagaan penanganan bencana, termasuk sistem komando turunan baik di tingkat daerah maupun nasional, juga perlu dibuat lebih strategis.