Krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19 berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Setidaknya ada dua implikasi yang ditimbulkan oleh krisis ini pada sektor ketenagakerjaan, yakni (i) peningkatan angka pengangguran dan (ii) berubahnya lanskap pasar tenaga kerja.
Simulasi SMERU menunjukkan bahwa tingkat pengangguran hingga akhir Maret 2020 diperkirakan naik menjadi 6,19%–6,69% dari sebelumnya 4,99% pada Februari 2020. Sementara itu, jika dilihat dari jenis lapangan usahanya, usaha konstruksi, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa perusahaan merupakan lapangan usaha yang paling banyak mengurangi penyerapan tenaga kerja. Upaya untuk mengatasi peningkatan jumlah pengangguran ini menghadapi tantangan besar karena kemungkinan penyerapan kembali tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Tantangan lain adalah bahwa lanskap ketenagakerjaan ke depan akan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi dan menuntut sistem hubungan kerja yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, diperlukan strategi khusus untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan ini. Strategi yang dimaksud adalah, antara lain, penyediaan dukungan untuk relaksasi biaya operasi perusahaan, pelatihan tenaga kerja yang berkelanjutan, peninjauan peraturan ketenagakerjaan untuk mendorong fleksibilitas di pasar tenaga kerja, dan pengupayaan peningkatan produktivitas sektor informal.