Situasi Ketenagakerjaan di Lapangan Usaha yang Terdampak Pandemi COVID-19

Penelitian Kebijakan

Krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19 memengaruhi situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sejumlah tenaga kerja terpaksa dirumahkan dan bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terganggunya kegiatan operasional perusahaan yang terdampak krisis ini. Ada enam lapangan usaha yang berpotensi terdampak cukup parah, yaitu penyedia akomodasi, dan makanan dan minuman; perdagangan; transportasi dan pergudangan; konstruksi; industri pengolahan; dan jasa lainnya. Berdasarkan data Sakernas dan Susenas 2019, enam lapangan usaha tersebut didominasi oleh tenaga kerja dari kelompok ekonomi menengah yang mayoritas merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA). Jika dilihat dari status pekerjanya, sektor penyedia akomodasi, dan makanan dan minuman; perdagangan; serta transportasi dan pergudangan didominasi oleh pekerja informal. Selain itu, krisis ini juga berpotensi menekan tingkat partisipasi kerja perempuan, khususnya di sektor jasa lainnya dan penyedia akomodasi, dan makanan dan minuman. Situasi tenaga kerja di enam sektor yang dipaparkan dalam catatan isu ini dapat menjadi informasi dasar bagi pembuat kebijakan dalam menyusun strategi yang efektif untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagikan laman ini

Penulis 
Hafiz Arfyanto
Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma
Muhammad Adi Rahman
Penulis
Hafiz Arfyanto
Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma
Muhammad Adi Rahman
Wilayah Studi 
Nasional
Kata Kunci 
COVID-19
krisis ekonomi
tenaga kerja
pemutusan hubungan kerja (PHK)
situasi ketenagakerjaan
Tipe Publikasi 
Briefs
Ikon PDF Download (435.2 KB)