Berdasarkan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, setiap desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa sejatinya digunakan sebagai acuan rencana kerja tahunan pemerintah desa dan merupakan manifestasi kemandirian desa dalam menyusun arah dan tujuan pembangunan.* Namun, desa masih menghadapi beberapa masalah dalam mengimplementasikan RPJM Desa. Masalah-masalah tersebut adalah (i) isi RPJM Desa yang terlalu detail membuat desa tidak bisa mengakomodasi dinamika permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang muncul kemudian; (ii) tidak terpenuhinya tenggat tiga bulan dalam penetapan RPJM Desa karena proses penyusunannya membutuhkan waktu cukup panjang; dan (iii) desa belum pernah mendapat informasi yang cukup mengenai rencana pembangunan kabupaten/kota untuk diselaraskan dengan RPJM Desa. Catatan kebijakan ini merekomendasikan agar (i) RPJM Desa dibatasi hanya berisi rencana makro, (ii) rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan RPJM Desa dikurangi sehingga tenggat yang ditetapkan dapat terpenuhi, dan (iii) penyelarasan dengan rencana pembangunan kabupaten/kota sebaiknya tidak dilakukan untuk RPJM Desa tetapi untuk rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKP Desa).